Ekspresia
Beranda Review Syarat Serta Langkah Pengajuan Klaim Saldo JKP Untuk Karyawan

Syarat Serta Langkah Pengajuan Klaim Saldo JKP Untuk Karyawan

Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berencana mengundurkan diri? Karyawan yang terdaftar dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) perlu mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai programnya.

Dengan begitu, Anda dapat mengakses beberapa manfaat seperti konseling, informasi seputar pasar kerja, hingga pelatihan kerja sesuai minat serta skill.

Syarat dalam pengajuan JKP

Proses pendaftaran anggota JKP menyertakan sejumlah syarat yang wajib peserta penuhi. Berikut ketentuan yang sebaiknya disiapkan:

  • Dokumen bukti yang menyatakan Anda kena PHK dari pihak pemberi kerja. Pastikan bukti tersebut sudah mencakup tanda terima laporan yang diterbitkan dinas penyelenggara urusan pemerintah pada sektor ketenagakerjaan di kota maupun kabupaten bersangkutan;
  • Kesepakatan atau perjanjian bersama yang Anda daftarkan ke pengadian hubungan industrial. Akta bukti terkait pendaftarannya maupun putusan pengadilan bersangkutan yang punya kekuatan hukum permanen perlu disertakan;
  • Belum mempunyai pekerjaan selepas PHK, terutama pada tipe peserta penerima upah;
  • Bersedia mencari lowongan kerja secara aktif. Pada persyaratan ini, Anda harus mengisi surat KAPK atau Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja.

Begitu mendapatkan keanggotaan JKP, Anda dapat mengajukan pencairan dananya saat terkena PHK maupun mengundurkan diri. Adapun berkas yang diperlukan meliputi:

  • Kartu identitas berupa KTP. Belakangan, Anda bisa menyertakan e-KTP;
  • Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Buku tabungan dengan rekening yang masih aktif;
  • NPWP (bersifat opsional);
  • Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan status Anda sebagai tenaga kerja. Di antaranya Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, serta Surat Keterangan Berhenti Kerja;
  • Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.

Langkah-langkah klaim saldo JKP

Setelah menyiapkan berkas-berkas di atas, Anda dapat memproses pengajuan klaim saldo JPK dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka website SIAPkerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id. Setelah laman termuat, langsung pilih Daftar Sekarang;
  2. Masukkan informasi pribadi beserta keterangan yang tepat pada masing-masing kolom. Beberapa data yang biasanya diminta mencakup Nomor Induk Kependudukan pada KTP, nama lengkap beserta nama ibu kandung, nomor telepon, serta alamat email;
  3. Lengkapi juga profil serta biodata pada akun yang dibuat, terutama kalau Anda akan sering memakai SIAPkerja;
  4. Siapkan laporan terkait PHK kalau belum tersedia dan tak mempunyai Lencana Aktivitas pada akun SIAPkerja. Kirimkan laporan tersebut yang memuat jenis perjanjian kerja, data pemberi kerja, kondisi serta bukti PHK, dan tanggal mulai Anda kerja serta berhenti,
  5. Berikutnya pilih Ajukan Klaim dengan menyertakan swafoto, nomor rekening, nama bank, serta NPWP (opsional). Klik Kirim Pengajuan;
  6. Sambil menunggu, Anda dapat melakukan asesmen yang tersedia di SIAPkerja dengan mengeklik Asesmen Potensi Kerja;
  7. Jika pengajuan diterima, Anda mendapatkan dana dari pencairan saldo JKP.

Semoga cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dari JKP berjalan lancar!

Bagikan:

Iklan