Ekspresia
Beranda Review Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL: Panduan Lengkap 2025

Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis Lewat PTSL: Panduan Lengkap 2025

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah inisiatif pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Program ini sangat bermanfaat terutama bagi warga yang belum memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah dan ingin menghindari sengketa di masa depan.

Melalui PTSL, proses pendaftaran tanah menjadi lebih cepat, transparan, dan tidak berbiaya (sesuai dengan ketentuan yang berlaku). Dilansir dari laman pastibpn.id, berikut ini panduan lengkap cara membuat sertifikat dengan PTSL secara gratis pada tahun 2025. Simak baik-baik, ya!

Apa Itu PTSL?

PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah program yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2017. Tujuannya adalah untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia dalam satu sistem lengkap dan terintegrasi.

Melalui program ini, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah tanpa perlu membayar biaya pendaftaran seperti dalam proses reguler. Namun, perlu diperhatikan bahwa ada beberapa biaya yang mungkin tetap dikeluarkan, seperti biaya pengumpulan berkas, materai, atau patok batas tanah, yang besarannya telah diatur oleh SKB 3 Menteri dan dibatasi secara wajar.

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar pengajuan PTSL dapat diproses, peserta harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
    Sebagai bukti identitas pemilik tanah.
  2. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK)
    Digunakan jika belum memiliki bukti kepemilikan tanah.
  3. Bukti Penguasaan/Pemilikan Tanah
    Bisa berupa akta jual beli, warisan, hibah, atau lainnya.
  4. Surat Keterangan Tidak Sengketa
    Diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat sebagai jaminan bahwa tanah tidak dalam perselisihan hukum.
  5. Pemasangan Tanda Batas/Pematokan
    Wajib dilakukan untuk mempermudah pengukuran oleh petugas BPN.

Cara Mengurus Sertifikat Lewat PTSL

Berikut ini langkah-langkah umum untuk mengajukan sertifikat tanah melalui program PTSL:

1. Cek Ketersediaan Program PTSL di Daerah

Program PTSL tidak selalu tersedia di setiap wilayah setiap tahun. Anda bisa menanyakan ke kantor kelurahan/desa atau kantor BPN setempat apakah program ini sedang berjalan di wilayah Anda.

2. Daftar ke Kelurahan atau Desa

Apabila program PTSL sedang berlangsung, Anda bisa mendaftarkan bidang tanah Anda melalui petugas kelurahan atau panitia PTSL desa. Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang diminta.

3. Pemeriksaan dan Pengukuran Tanah

Petugas dari BPN akan datang untuk melakukan pengukuran dan mencatat batas-batas tanah sesuai dengan kondisi di lapangan.

4. Penerbitan Sertifikat

Setelah semua proses validasi selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Anda. Waktu yang dibutuhkan bisa berbeda tergantung wilayah, namun rata-rata antara 3–6 bulan.

Tips agar Proses PTSL Lancar

  • Lengkapi dokumen sejak awal. Hindari keterlambatan dengan menyiapkan semua berkas dari awal.
  • Koordinasi dengan panitia PTSL desa. Mereka adalah penghubung antara masyarakat dan BPN.
  • Pastikan tanah tidak dalam sengketa. Bila ada potensi sengketa, selesaikan terlebih dahulu di tingkat desa atau melalui jalur hukum.

Program PTSL adalah kesempatan emas bagi masyarakat yang ingin memiliki sertifikat tanah secara resmi dan gratis. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan ekonomi seperti agunan atau jual beli properti.

Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini dan segera cek informasi program PTSL di wilayah Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mengurus sertifikat tanah sendiri tanpa calo dan tanpa biaya besar. Mari manfaatkan program pemerintah ini demi keamanan dan kepastian hukum atas tanah Anda.

Bagikan:

Iklan