Ekspresia
Beranda Info Menarik Zakat Penghasilan: Hukum Serta Besaran yang Harus Dikeluarkan

Zakat Penghasilan: Hukum Serta Besaran yang Harus Dikeluarkan

Keutamaan zakat yang paling utama adalah untuk menyucikan harta yang kita miliki. Dengan berzakat, umat Islam akan selalu ingat bahwa harta yang dipunya adalah juga hak orang lain yang membutuhkan. Bagi yang sudah memenuhi syarat nisab, maka wajib untuk membayarkan zakat penghasilan setiap bulannya.

Zakat penghasilan termasuk dalam jenis zakat maal yang wajib dibayarkan. Terdapat hukum serta ketentuan yang harus kita patuhi saat ingin membayarkan zakat penghasilan. Apa saja syarat dan ketentuannya? Simak pembahasan lengkapnya di berikut ini!

Hukum Menunaikan Zakat Penghasilan

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga dan aset yang tengah disewakan. Untuk bisa menunaikan zakat maal, maka harta harus sudah mencapai nisab (batas minimum, terbebas dari utang atau kepemilikan sempurna, sumber hartanya halal dan kepemilikannya sudah mencapai satu tahun (haul).

Seperti yang telah dijelaskan di atas, zakat penghasilan termasuk zakat maal yang wajib ditunaikan. Sesuai firmam Allah dalam QS. At-Taubah (9) Ayat 103 yang berbunyi, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”.

Maka, zakat penghasilan wajib kita bayarkan ketika penghasilan yang dimiliki telah mencapai nisab satu tahun lamanya.

Besaran Zakat Penghasilan

Dalam QS. Al-Baqarah Ayat 267 menyebutkan, harta yang wajib kita zakatkan harus berasal dari harta yang halal, bukan berasal dari harta yang buruk. Nisab zakat maal yang telah disepakati ialah sebesar 85 gram emas. Kadar zakatnya senilai 2,5%.

Seorang Muslim dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan jika penghasilannya telah mencapai nisab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Pada tahun 2022, nisab zakat penghasilan adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 79.292.978/tahun atau Rp 6.607.748/bulan.

Itu artinya, orang yang memiliki penghasilan sebesar Rp 6.607.748 sudah wajib membayarkan zakat penghasilan 2,5% setiap bulannya. Dalam prakteknya, zakat penghasilan bisa kita tunaikan tiap bulan dengan nilai nisab per bulannya atau setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5%.

Jadi, jika penghasilan kita setiap bulannya telah melampaui nilai nisab bulanan, maka kita wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilan yang didapatkan. Ada berbagai jenis profesi dengan pembayaran rutin atau tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulan.

Apabila penghasilan dalam satu bulan tidak mencapai nisab, hasil pendapatan selama satu tahun bisa kita kumpulkan dan dihitung, lalu zakat bisa ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup sesuai nisab.

Nah, demikianlah pembahasan mengenai hukum dan besaran zakat penghasilan yang wajib kita keluarkan. Ingat, bila sudah cukup nisabnya. Kita bisa menyalurkan zakat penghasilan atau jenis zakat maal lainnya melalui GoAmal – Beramal dengan Maksimal dari BSI Maslahat.

Lembaga Amil Zakat Nasional ini telah disahkan melalui SK Menteri Agama RI No. 1010/2021, sehingga terjamin aman dan akan tersalurkan kepada golongan yang berhak mendapatkan zakat secara tepat. Kunjungi laman www.goamal.org/zakat untuk mengetahui informasi selanjutnya.

Bagikan:

Iklan